KEADILAN DALAM DIMENSI ILMU HUKUM

Posted: 3 April 2015 in Tak Berkategori

PENDAHULUAN

Apakah yang terpikir di kepala kita saat pertama kali mendengar kata “adil”. Jawabannya bisa bermacam-macam, tergantung siapa yang menjawabnya. Seorang pakar ekonomi akan menafsirkan kata adil berbeda dengan seorang ahli psikologi misalnya. Seorang ahli ekonomi saat menafsirkan kata adil mungkin akan berorientasi pada suatu keadilan secara materi. Berbeda dengan seorang ahli psikologi yang memaknai arti dari suatu keadilan tentunya akan sangat bergantung kepada bagaimana setiap individu tersebut merasakan keadilan dalam dirinya.

Lalu apa pengertian adil itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adil dapat diartikan sama berat, atau tidak memihak. Dapat juga diartikan tidak sewenang-wenang, atau berpegang pada yang benar. Apabila dipersempit kepada arah hukum, maka keadilan tersebut bisa disebut justice. Dalam hubungannya dengan keputusan hakim, keadilan dapat berarti berpihak kepada yang benar atau berpegang pada kebenaran. Mendefinisikan adil sendiri sesungguhnya akan memakan waktu yang sangat panjang, karena adil itu, seperti yang telah disebut sebelumnya, sangat tergantung kepada siapa yang menerjemahkannya. Penulis sendiri dalam menerjemahkan kata adil, memiliki pandangannya sendiri, adil adalah proporsional, atau dengan kata lain sesuai dengan tempatnya, sesuai dengan wadahnya. Menurut penulis kata inilah yang paling tepat untuk menjelaskan arti dari kata adil tersebut.

Dalam Ilmu Hukum, adil adalah sesuatu yang hendak dicapai oleh hukum. Tujuan dari hukum adalah suatu keadilan. Walaupun selalu muncul perdebatan dalam aliran positivisme bahwa tujuan hukum sesungguhnya adalah suatu kepastian. Tetapi pada dasarnya seseorang mencari perlindungan kepada hukum adalah untuk mencari keadilan.

Penulis tertarik untuk membahas mengenai teori keadilan ini karena hal tersebut di atas, yakni tujuan hukum adalah keadilan. Keadilan yang bagaimanakah yang hendak dicapai oleh hukum? Apakah keadilan yang berarti sama rata, atau keadilan yang sesuai dengan keadaan sosial, budaya, atau ekonomi dari suatu hal. Karena memang tidak dapat dipungkiri bahwa faktor-faktor tersebut berpengaruh di dalam hukum.  Jika kemudian hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut, apakah keadilan yang menjadi tujuan akhir hukum dapat ditegakkan dengan benar. Bagaimana teori keadilan yang sesungguhnya dikatakan dapat mengakomodasi hukum dengan benar. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin dibahas oleh penulis hingga memilih teori keadilan untuk dikritisi.

Esensi Teori Keadilan John Rawls

Dalam tulisan ini, yang menjadi bahan pembahasan penulis adalah teori keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls, seorang profesor di Harvard University yang berasal dari tradisi empirisme Inggris. Dalam bukunya yang berjudul A Theory of Justice, beliau mengemukakan pendapat-pendapatnya tentang keadilan.

Teori keadilan Rawls, sesungguhnya terinspirasi dari hak individu Locke, kontrak sosial Rousseau, dan etika Kant. Seperti yang diketahui bahwa teori hak individu Locke menjelaskan tentang hak dasar dari seorang manusia secara individu adalah hak untuk hidup dan mempertahankan diri. Locke meneliti tentang keadaan masyarakat yang terbelenggu dalam sebuah ekonomi uang. Dalam keadaan seperti ini, seseorang tidak dapat bertahan tanpa adanya suatu negara yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pribadi dari seseorang. Dengan demikian, tujuan dari suatu negara adalah untuk tetap menjamin keutuhan hak milik pribadi yang semakin lama semakin besar. Bukan untuk mengontrol pertumbuhan hak milik pribadi.

Kemudian teori kedua yang menginspirasi John Rawls adalah kontrak sosial yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rosseau. Rosseau menyatakan bahwa seorang manusia sesungguhnya adalah merdeka, bebas dan memiliki kepentingan individu. Mereka memiliki kepentingan-kepentingan yang lepas dari kepentingan orang lain, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa sesungguhnya mereka juga tidak dapat melepaskan dirinya dari orang lain. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat. Untuk kemudian menjalani kehidupan bersama di mana terjaminnya hak-hak individu dan juga hak bersama, maka kemudian sekelompok orang itu melakukan sebuah perjanjian bersama yang kemudian disebut sebagai contract sosial, untuk menjamin dan menjaga kepentingan bersama. Dengan kata lain perlu adanya suatu kerjasama antara tiap individu yang berbeda status dan tingkat kebutuhannya untuk menjamin kepentingan dan kelangsungan hidup bersama.

Teori ketiga yang mempengaruhi John Rawls dalam menciptakan teori keadilannya adalah etika Kant yang dicetuskan oleh Immanuel Kant. Kant menyebutkan bahwa ada tiga hal yang mempengaruhi suatu etika, yakni otonomy, categorial imperative dan rasionality. Otonomy adalah kehendak pribadi yang keluar secara spontan, tanpa dipengaruhi oleh ketentuan hukum, adat istiadat, perasaan pribadi, maupun sopan santun. Imperial kategori yang disebutkan oleh Kant berarti sebuah perintah atau kewajiban tanpa syarat. Atau dengan kata lain suatu perintah yang harus dijalankan oleh seseorang karena memang seseorang tersebut merasa harus melakukannya, bukan karena dipaksa. Jelasnya dalam etika Kant, yang dimaksud etis adalah melakukan kehendak baik tanpa pembatasan karen semata-mata ingin memenuhi kewajiban.

Dengan berdasar pada ketiga teori di atas, John Rawls dalam teori keadilannya ingin mempertahankan hak individu milik Locke, kemauan hidup bersama demi kepentingan bersama milik Rosseau, dan kemauan untuk berbuat baik tanpa paksaan seperti yang diajarkan oleh Kant.

Berdasar pada kerangka teori di atas maka Rawls menyimpulkan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia atau individu yang mau bersatu karena adanya suatu kepentingan bersama yang kemudian diwujudkan dalam suatu ikatan, tetapi sesungguhnya tiap individu itu tetap mempunyai pembawaan serta hak yang berbeda dan semua itu tidak dapat begitu saja dilebur dalam suatu kehidupan sosial. Hal yang kemudian dipertanyakan oleh Rawls adalah bagaimana mempertemukan setiap hak dan kemauan individu tersebut  secara selaras hingga tidak ada yang terugikan atau terabaikan. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pemikiran Rawls tentang keadilan. Lebih tepatnya hubungan sosial yang berkeadilan.  Dari sinilah kemudian Rawls mengungkapkan mengenai prinsip-prinsip keadilan seperti yang dicetuskannya

Menurut Rawls, keadilan adalah suatu kejujuran. Agar supaya hubungan sosial seperti yang telah disebutkan sebelumnya dapat dilaksanakan, maka hubungan tersebut harus berjalan seperti dua prinsip yang telah dirumuskan. Pertama adalah prinsip bahwa setiap orang memilik kebebasan yang sama, kebebasan tersebut antara lain adalah kebebasan politik, kebebasan berpikir, kebebasan dari tindakan sewenang-wenang, kebebasan personal, dan kebebasan untuk memiliki kekayaan. Prinsip yang kedua adalah prinsip ketidaksamaan, dalam arti, bahwa ketidaksamaan yang ada dalam manusia haruslah diatur sedemikian rupa, sehingga ketidaksamaan tersebut dapat sama-sama menguntungkan, khususnya orang-orang yang secara kodrati tidak beruntung, dan melekat pada kedudukan dan fungsi-fungsi yang terbuka bagi semua orang. Arti dari prinsip ini adalah Rawls tidak mengharuskan semua orang berkedudukan sama, tetapi bagaimana caranya agar ketidaksamaan tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terjadi ikatan saling menguntungkan dan membutuhkan di antara mereka.

 Kemudian, keadilan seperti apakah yang sesungguhnya diinginkan oleh Rawls. Menurut Rawls, manusia sesungguhnya memiliki dua sifat, yakni cinta pada kepentingannya sendiri dan juga rasional. Cinta pada kepentingan sendiri berarti bahwa sesungguhnya manusia itu akan melakukan sesuatu berdasar pada kepentingannya, entah itu kepentingan ekonomi, keluarga, agama ataupun negara. Yang kedua adalah rasional, yang dimaksud rasional di sini adalah bahwa mereka sadar dan tahu pasti tentang kepentingannya dan konsekuensi apa yang bisa didapatkan , selain itu manusia juga tidak mau menerima suatu pendapat begitu saja tanpa adanya dasar atau fakta yang jelas, ini membuat manusia selalu ingin tahu dan mencari kebenaran.

Permasalahannya adalah bagaimana orang mau menerima prinsip keadilan yang disebut fairness ini apabila mereka sesungguhnya memiliki sifat cinta kepentingan dan juga rasional. Menurut Rawls, untuk menerima suatu prinsip keadilan maka setiap orang harus diposisikan pada pada situasi yang sama, baik dalam kekuatan maupun kemampuan. Bagaimana caranya? Setiap individu harus diasumsikan sebagai orang yang sama-sama tidak tahu kedudukannya, status sosial dalam masyarakat , distribusi kekayaan, bahkan tidak boleh tahu kemampuan alamiah yang ada dalam dirinya, bakat alami, kecenderungan psikologis, dan sebagainya, yang kemudian disebut John Rawls sebagai “tabir ketidaktahuan”. Yang harus diketahui hanyalah cita-cita untuk ambil bagian dalam kehidupan bermasyarakat yang diatur oleh prinsip-prinsip keadilan sebagai fairness. Dengan apa yang dikemukakan oleh Rawls tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa setiap manusia akan berangkat dari pengetahuan yang sama, yakni sebuah pengetahuan tentang ketidaktahuan. Hal ini menjadikan seseorang tidak akan berusaha untuk mendapatkan sesuatu lebih dari apa yang memang sebaiknya didapatkan dan telah diatur. Apabila kemudian seseorang itu beruntung dan memiliki lebih dari apa yang seharusnya didapatkan, prinsip kedua tentang ketidaksamaan berlaku. Yakni orang yang beruntung tersebut harus membantu orang yang tidak beruntung.

Teori keadilan yang disampaikan oleh John Rawls ini sebenarnya adalah sebuah gagasan tentang keadilan yang baru, yang mana berdasarkan pada fairness tetapi teori Rawls ini sendiri bukan berarti seluruhnya baik dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.

 Jika melihat kembali, John Rawls menyebutkan ciri khas manusia dalam dua hal, yakni cinta pada kepentingannya sendiri dan juga rasional. Seperti yang juga telah disebutkan sebelumnya, yang diamksud dengan rasional di sini adalah mereka selalu ingin tahu dan mencari tahu tentang segala hal yang terjadi, tentang segala kebenaran dan fakta-fakta yang ada, pada intinya manusia sadar betul akan keberadaannya.

Namun di lain sisi, John Rawls justru mengungkapkan mengenai keadilan yang hanya dapat dicapai dengan cara membuat masyarakatnya tidak tahu apa-apa. Padahal Rawls sendiri telah mengungkapkan dengan jelas, bahwa manusia adalah rasional, selalu berusaha mencari keadilan. Jika kemudian teori mengenai tabir ketidaktahuan Rwls diberlakukan, maka sesungguhnya hal tersebut menentang dan menyalahi apa yang telah ditulis sendiri oleh Rawls. Di satu sisi, Rawls mengakui bahwa manusia selalu rasional dan mencari kebenaran, tetapi di sisi lain lagi, rawls justru menyebutkan bahwa dengan membuat manusia atau masyakat tidak tahu mengenai siapa dirinya, potensinya, dan kekuatannya, secara otomatis Rawls telah menyanggah pendapatnya sendiri mengenai manusia sebagai makhluk yang rasional.

Di sinilah letak salah satu kelemahan dari teori keadilan Rawls. Pendapat Rawls mengenai ciri khas manusia justru sesungguhnya tidak cocok dengan teorinya mengenai tabir ketidaktahuan.

Hal ini juga diungkapkan oleh Robert Paul Wolff yang merupakan seorang ahli filsafat. Apa yang diungkapkan oleh Rawls sesungguhnya tidak dapat diterima oleh nalar filsafat ilmu pengetahuan. Robert Paul Wolff mengungkapkan bahwa dari segi teknis apa yang dikatakan oleh Rawls tidak masuk akal. Bagaimana mungkin masyarakat yang diasumsikan rasional, yang harus tahu benar tentang kepentingan dirinya, kepentingan orang lain dan kepentingan masyarakat tapi tidak boleh tahu tentang dirinya sendiri. Kritikan ini ditulis oleh Robert Paul Wolff dalam bukunya yang berjudul Understanding Rawls, A reconstruction and critic of A theory of justice. Wolff bahkan secara ekstrim mengungkapkan bahwa dengan tabir ketidaktahuan, berarti membuat seseorang tidak tahu tujuan hidupnya bahkan jenis kelaminnya sendiri.

Selain itu, sesungguhnya keadilan seperti apakah yang diinginkan oleh Rawls, apakah dengan membuat tabir ketidaktahuan dan membuat semua orang tidak mengerti tentang dirinya, keadilan itu benar-benar dapat tercapai. Sesungguhnya apa yang disebut dengan keadilan tersebut. Seperti yang telah diungkap pada bagian pendahuluan, keadilan itu relatif, tergantung pada siapa yang mengartikan dan menggunakannya. Tetapi pada intinya, keadilan itu selalu berakhir pada maslah baik dan buruk. Adil berarti hasil dari suatu perbuatan itu baik, tidak adil jika hasil dari suatu perbuatan itu tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki.

Jika kita melihat lagi apa yang ditulis oleh John Rawls, sesungguhnya yang dimaksud adil olehnya tidaklah bermuara pada baik dan buruk melainkan bersumber pada apa yang disebut kebebasan. Hal ini terbukti dari cara Rawls mengungkapkan tabir ketidaktahuan. Hal tersebut bukan untuk membuat suatu keadilan dalam masyarakat, melainkan justru untuk mengekan masyarakat itu sendiri, yang mana pada intinya membatasi kebebasan masyarakat. Kebebasan yang dimaksud di sini bukanlah kebebasan yang berlebihan, melainkan kebebasan untuk mendapatkan informasi, kebebasan untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan manusia untuk bertahan hidup, dan juga kebebasan untuk melakukan komunikasi dengan dunia luar.

 Dalam salah satu asas pemerintahan, terdapat suatu aturan bahwa seorang warga negara berhak untuk mengetahui apa yang terjadi dengan negaranya, keadaan sekitarnya dan keadaan dirinya sendiri. Justru dengan membuat masyarakat tidak mengerti akan keadaan dirinya atau negaranya adalah sesuatu yang salah. Telah disebutkan bahwa Rawls juga mengakui tiap manusia memiliki kepentingan individu, maka untuk memenuhi kepentingan individu tersebut tentu saja masyarakat berhak tau tentang apa yang sesungguhnya menjadi kepentingannya dan mana yang bukan kepentingannya.

Rawls juga menyetujui teori Rosseau tentang kontrak sosial dan harus saling menghormati antara satu dengan yang lainnya supaya tidak terjadi bentrokan. Rawls juga mencetuskan prinsip ketidaksamaan di mana orang yang tidak beruntung harus mendapat bantuan dari yang lebih beruntung. Bagaimana masyarakat mengerti bahwa dirinya harus membantu orang yang tidak beruntung jika dirinya dibuat tidak mengetahui apapun. Ini merupakan salah satu kelemahan teori tabir ketidaktahuan yang dicetuskan oleh Rawls.

Hal lain yang kurang dari teori rawls adalah kecenderungan Rawls untuk membicarakan mengenai distribusi kekayaan. Sama dengan yang telah disebutkan sebelumnya, rawls juga mnyebutkan tentang prinsip ketidaksamaan, di mana setiap orang yang jauh lebih beruntung secara ekonomi, maka diwajibkan untuk membantu orang yang kurang beruntung. Di sini jelas bahwa Rawls juga melihat keadilan “miliknya” berdasar pada faktor ekonomi atau kekayaan belaka.

Pernyataan di atas didukung oleh Wallance Matson. Dia melihat keadilan Rawls lebih banyak berorientasi pada kebebasan dan juga lebih banyak berbicara mengenai distribusi kekayaan.

Yang terakhir yang kurang tepat dari bahasan Rawls adalah, dia menyebutkan bahwa keluarga adalah lembaga paling utama yang paling tepat untuk mengajarkan keadilan. Pernyataan ini tidak salah, tetapi harus dijelaskan lebih lanjut, keluarga seperti apa yang dimaksudkan di sini. Jika keluarga tersebut adalah keluarga harmonis yang memang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebaikan, tentunya tidak menjadi masalah. Tetapi bagaimana jika kemudian keluarga tersebut adalah sebuah keluarga yang terbiasa hidup dengan tradisi yang keras, di mana kekerasan adalah hal biasa dalam suatu keluarga. Dalam keluarga yang seperti ini, keadilan sulit sekali untuk diajarkan. Pernyataan mengenai keluarga tersebut adalah sebuah kritikan terhadap Rawls, di mana dia sebaiknya juga melihat aspek-aspek empiris yang terjadi di masyarakat. Tidak hanya mengeluarkan teori-teori atau kesimpulan belaka.

KESIMPULAN

Lagi-lagi menyinggung tentang makna keadilan seperti yang telah disebutkan dalam pembukaan dan bagian akhir analisis. Apabila ingin memaknai keadilan dengan seragam sesungguhnya adalah hal yang hampir tidak mungkin. Seperti John rawls misalnya. Dia mencoba mengartikan keadilan menurut versinya, yakni keadilan yang dekat dengan kebebasan. Tapi justru keadilan jenis ini sulit sekali untuk diaplikasikan dengan benar pada kehidupan masyarakat. Selain itu seharusnya keadilan bersinggungan dengn baik dan buruk, namun Rawls justru membuat pengertian bahwa keadilan bersinggungan dengan kebebasan.

Apa yang dikemukakan Rawls tidak salah, hanya caranya memaknai keadilan itu yang berbeda daripada apa yang dimengerti banyak orang tentang keadilan. Teori mengenai tabir ketidaktahuan juga sesungguhnya kurang tepat jika disebut cara untuk menegakkan keadilan. Hal ini lebih tepat jika disebut pembatasan gerak terhadap masyarakat mengenai apa yang seharusnya justru diketahui oleh setiap individu.

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Ghofur Anshori. 2006. Filsafat Hukum, Sejarah Aliran dan Pemaknaan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Rawls John. A theory of Justice. Electronic book

http://www.scribd.com/doc/21206290/Teori-Keadilan-John-Rawls

http://en.wikipedia.org/wiki/A_Theory_of_Justice

Tinggalkan komentar